Tentang BPKAD
SEJARAH RINGKAS BPKAD PROVINSI NTB
LATAR BELAKANG
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau yang lebih dikenal dengan BPKAD Provinsi NTB merupakan gabungan dari eks Bagian Perlengkapan pada Biro Umum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat dan eks Biro Keuangan Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat. Diharapkan dengan penggabungan tersebut dapat lebih memudahkan dalam menyelesaikan permasalahan aset maupun keuangan yang sangat kompleks. Terlebih beberapa urusan di Kabupaten/Kota akan diserahkan urusannya kepada Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan keuangan dan aset.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DASAR HUKUM
BPKAD Provinsi NTB merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat, bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dimana BPKAD Provinsi NTB merupakan bagian daripada Lembaga Teknis Daerah.
Pada awal tahun 2017 BPKAD dikukuhkan kembali dengan nomenkelatur yang baru berdasarkan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sehingga Gubernur Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang didalamnya terdapat Susunan Organisasi BPKAD Provinsi NTB.
BPKAD Provinsi NTB dalam ketentuan yang baru juga membawahi dua buah UPTB dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPTD pada Dinas-Dinas Daerah dan UPTB pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
VISI DAN MISI
Visi BPKAD adalah menjadi institusi pengelola keuangan dan aset daerah terbaik.
Misi BPKAD NTB adalah
- Melaksanakan fungsi sebagai PPKD dengan penuh amanah dan profesional
- Mengikhtiarkan laporan keuangan pemerintah provinsi NTB tetap wajar tanpa perkecualian (WTP) setiap tahunnya
- APBD dapat diimplementasikan sesuai kondisi masyarakat dan sinkron dengan APBD Kabaten/Kota serta APBN
- Mempercepat penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.,
- Melaksanakan fungsi pengelolaan BMD dengan tertib dan optimal dalam peningkatan pendapatan asli daerah serta Penguatan kelembagaan dan SDM BPKAD yang berkualitas dan melayani.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TUGAS DAN FUNGSI
Sebagai Lembaga Teknis Daerah, BPKAD mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan kebijakan daerah di Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud BPKAD menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangandan aset,
- Penyusunan laporan neraca pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
- Pengkoordinasian dan pembinaan pelaskanaan tuas di bidang pengelolaan keuangan dan aset,
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset,
- Penyelesaian sengketa aset,
- Pengendalian dan evaluasi pelaskanaaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset,
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset,
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten/kota sesuai peraturan perunang-undangan, dan
- Pelaksanaan tuas lain yang diberikan oleh atasan.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUSUNAN ORGANISASI
Berdasarkan pasal 5 Pergub Nomor 51 Tahun 2016 dikatakan bahwa dalam melaksanakan fungsinya , BPKAD Provinsi NTB memiliki susuan organisasi terdiri dari :
- Kepala Badan,
- Sekretariat,
- Bidang Anggaran,
- Bidang Perbendaharaan,
- Bidang Akuntansi dan
- Pelaporan dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
Selanjutnya Sekeretariat dan Bidang-Bidang tersebut membawahi masing-masing 3 jabatan struktural setara eselon IV dengan perncian sebagai berikut :
- Sekretariat terdiri atas : Sub Bagian Program, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum.
- Bidang Anggaran terdiri atas : Sub Bidang Anggaran I, Sub Bidang Anggaran II dan Sub Bidang Bina evaluasi Anggaran Kabupaten/Kota.
- Bidang Perbendaharaan terdiri atas : Sub Bidang Pengelolaan Kas, Sub Bidang Perbendaharaan I dan Sub Bidang Perbendaharaan II.
- Bidang Akuntansi dan Pelaporan terdidri atas : Sub Bidang Akuntansi I, Sub Bidang Akuntansi II dan Sub Bidang Pelaporan dan Evaluasi Keuangan Daerah.
- Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdiri atas : Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan BMD, Sub Bidang Pemeliharaan dan Penghapusan BMD, dan Sub Bidang Penatausahaan dan Pembinaan BMD.
- UPTB Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah terdiri atas : Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pemanfaatan Aset dan Seksi Pengamanan Aset.
- Unit Pengelola Islamic Centre terdiri atas : Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, dan Seksi Pemanfaatan dan Pengembangan Usaha dan Bisnis.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PRESTASI
Dalam upaya membantu tugas Gubernur, BPKAD Provinsi NTB telah melaksanakan fungsinya sehingga Pemerintah Provinsi NTB memperoleh prestasi yang membanggakan di tingkat nasional, salah satu diantaranya adalah sebagai Provinsi yang raihan realisasi APBD Tahun 2016 menempati urutan ke 5 nasional dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia. Disamping itu pada saat yang hampir bersamaan saat ini Pemerintah Provinsi NTB berhasil memepertahankan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk keenam kalinya dimana WTP merupakan opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Semoga kedepan Pemerintah Provinsi NTB dapat mempertahankan dan meraih prestasi yang lebih banyak demi terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berkualitas. Amiin.