Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023

Bpkad Ntb
Diterbitkan Dec 08, 2022, 4:01 PM
Diperbaharui Jul 17, 2023, 1:50 AM

Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 yang bertempat diruang rapat BPKAD NTB lantai II. Rapat evaluasi ini dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Prov. NTB Drs. Samsul Rizal, MM, dan dilanjutkan oleh Kabid BEKK H. Ahmad Purqan SE.,M.Ap sebagai ketua tim evaluator.
Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah ini juga dihadiri oleh perwakilan TAPD Provinsi NTB diantaranya Bappenda, Bapedda, Inspektorat, Biro Hukum, Kasubid wilayah 1 dan 2, Pejabat fungsional analis keuangan daerah dan pusat dan tim TAPD lainya.
Sedangkan dari Kabupaten Lombok Tengah hadir Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Bpkad, dan staf lainya.
Evaluasi ini bertujuan untuk mencapai keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dengan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten/kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh kabupaten/kota bersangkutan.