SEJARAH RINGKAS BPKAD PROVINSI NTB

LATAR BELAKANG

BPKAD Provinsi NTB merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah baru yang merupakan gabungan dari eks Bagian Perlengkapan pada Biro Umum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat dan eks Biro Keuangan Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dimana BPKAD Provinsi NTB merupakan bagian daripada Lembaga Teknis Daerah.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, BPKAD melaksanakan fungsi penunjang unsur keuangan. Peraturan ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. BPKAD Provinsi NTB juga membawahi dua UPTB dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.


TUGAS DAN FUNGSI

BPKAD Provinsi NTB mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset.

Adapun Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah :

  1. Perumusan bahan/materi dan Penyusunan kebijakan strategis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  2. Perumusan bahan kebijakan dan Pelaksanaan tugas dukungan teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


SUSUNAN ORGANISASI

Adapun susunan Organisasi BPKAD, terdiri dari:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, terdiri dari: Sub Bagian Umum
  3. Bidang Anggaran, terdiri dari: Sub Bidang Anggaran Sektor Ekonomi, Sub Bidang Anggaran Sektor Infrastruktur
  4. Bidang Bina dan Evaluasi Keuangan Kabupaten/Kota, terdiri dari: Sub Bidang Evaluasi APBD Kabupaten/Kota Wilayah I, Sub Bidang Evaluasi APBD Kabupaten/Kota Wilayah II
  5. Bidang Akuntansi dan Pelaporan, terdiri dari: Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan Sektor Ekonomi, Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan Sektor Infrastruktur
  6. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdiri dari: Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan BMD, Sub Bidang Penatausahaan dan Pembinaan BMD
  7. UPTB Balai Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah, terdiri dari: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengamanan dan Seksi Pemanfaatan
  8. UPTB Pelayanan Perbendaharaan, terdiri dari: Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengeluaran Kas dan Seksi Pengelolaan Kas
  9. Kelompok Jabatan Fungsional


PRESTASI

Dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, BPKAD Provinsi NTB berperan dalam mendukung Pemerintah Provinsi NTB untuk mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pemerintah Provinsi NTB berhasil mempertahankan perolehan opini WTP atas LKPD Provinsi NTB selama 14 kali secara berturut-turut dari tahun 2011-2024. Opini WTP diberikan karena laporan keuangan Pemprov NTB dinilai menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi. Opini WTP ini menunjukkan bahwa Pemprov NTB telah berhasil menjaga transparansi dan akuntabilitas serta telah melakukan best practice dalam pengelolaan keuangan.