Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2024

Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang bertempat di ruang rapat PuLau Moyo BPKAD Provinsi NTB yang dihadiri oleh Tim Evaluator Provinsi dan unsur TAPD dan Banggar DPRD masing-masing kabupaten.

Tujuan evaluasi ini adalah untuk menguji kesesuaian Rancangan Perda Kabupaten dengan :
1. Ketentuan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Kepentingan umum.
3. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.