Rapat Paripurna Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Plt Kepala BPKAD Provinsi NTB Bapak Drs. Ervan Anwar, MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD
Provinsi NTB dalam rangka mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan
Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi NTB. Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Kesatu DPRD Provinsi NTB Masa
Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024/2025. Dalam Rapat Paripurna ini Gubernur NTB menegaskan
bahwa perampingan struktur organisasi dilakukan untuk membentuk tata kelola pemerintahan yang
adaptif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat.