Rapat Paripurna Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Plt Kepala BPKAD Provinsi NTB Bapak Drs. Ervan Anwar, MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD 
Provinsi NTB dalam rangka mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan 
Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 
Provinsi NTB. Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Kesatu DPRD Provinsi NTB Masa 
Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024/2025. Dalam Rapat Paripurna ini Gubernur NTB menegaskan
bahwa perampingan struktur organisasi dilakukan untuk membentuk tata kelola pemerintahan yang 
adaptif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat.