Rapat Pemaparan Objek Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2025

Selasa, 29 Juli 2025


Kepala BPKAD Provinsi NTB Bapak Dr. H. Nursalim, S.Sos., MM memberikan arahan terkait rencana Kegiatan Inventarisasi Objek Barang Milik Daerah Tahun 2025 yang akan dilaksanakan di bulan Agustus Tahun 2025. Pada kesempatan tersebut Kepala BPKAD NTB didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD NTB Bapak Drs. Ervan Anwar., MM yang dihadiri oleh seluruh Pengguna Barang dan Pengurus Barang Lingkup Pemerintah Provinsi NTB yang diselenggarakan di Ruang Rapat Pulau Moyo lantai II Kantor BPKAD NTB.


Dalam arahannya Kepala BPKAD menyampaikan beberapa poin terkait tujuan dan pentingnya kegiatan Inventarisasi Objek BMD, antara lain :

1. Inventarisasi BMD ini dilakukan dalam rangka mendukung Visi & Misi Bapak Gubernur NTB yaitu bagaimana Optimalisasi Aset dalam meningkatkan PAD.

2. Masih banyaknya aset milik Pemprov NTB yang belum clean and clear, oleh karenanya Pemprov NTB melalui BPKAD NTB ingin mendata seluruh aset BMD baik di level pengguna barang hingga ke level kuasa pengguna barang dengan cara pendalaman bagaimana aset-aset ini diperoleh, dikelola dan dimanfaatkan dengan baik.

3. inventarisasi BMD ini akan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan Inventarisasi di wilayah Pulau Lombok yang kemudian nantinya akan dilanjutkan ke wilayah Pulau Sumbawa.


Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Barang Milik Daerah BPKAD NTB juga menyampaikan paparan kepada seluruh Pengguna barang dan pengurus barang lingkup Pemprov. NTB yakni :

1. Inventarisasi BMD Tahun 2025 ini akan dibagi menjadi 3 fokus utama yakni : Tanah (total 766 persil), Gedung & Bangunan (total 399 unit) dan Alat dan Mesin (kendaraan R2 & R4 dengan total 1960 unit).

2. Adapun pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Inventarisasi BMD tahun 2025 antara lain : (a. Pengelola Barang, b. Pejabat Penatausahaan Barang, c. Pengguna Barang, d. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, e. Kuasa Pengguna Barang, f. Pengurus Barang Pengelola, g. Pengurus Barang Pengguna, h. Pembantu Pengurus Barang, dan i.Pengurus Barang Pembantu.)

3. Adapun Pendamping dalam pelaksanaan Inventarisasi Objek BMD Tahun 2025 antara lain : (a.Unsur Praktisi, b. Inspektorat NTB, c.Biro Hukum, d.Satpol-PP NTB, e. BAPPENDA NTB.)


Rapat diakhiri dengan Pemaparan teknis administrasi dan Administrasi oleh Kasubid Penatausahaan BMD dan sesi tanya jawab dari seluruh Pengguna barang dan Pengurus barang Lingkup Pemprov NTB serta penyerahan form lembar kerja Inventarisasi yang selanjutnya akan diisi terlebih dahulu sebelum turun ke lokasi objek Inventarisasi BMD.


#BpkadNtb

#NtbMakmurMenudia