Rapat Permohonan Pinjam Pakai Gedung

Senin, 2 Juni 2025

Kepala BPKAD Provinsi NTB Bapak Dr. H. Nursalim., S. Sos., MM memimpin rapat pembahasan rencana audiensi Ketua Bawaslu NTB dengan Gubernuru NTB 
terkait pinjam pakai aset milik Pemerintah Nusa Tenggara Barat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Pulau Moyo Lantai II Kantor BPKAD Provinsi NTB, 
dan dihadiri oleh tim dari BAWASLU NTB dan Biro Hukum Setda Provinsi NTB.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan pembahasan mengenai tatacara proses persetujuan pinjam pakai, dan pihak yang akan melakukan pinjam pakai harus 
mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini Bawaslu Provinsi NTB, dan yang nantinya mengajukan permohonan persetujuan 
kepada gubernur yang berkuasa atas barang milik daerah.

Pada prinsipnya, pinjam pakai aset milik daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengunaan barang milik daerah. Dan untuk pinjam pakai tersebut bisa dilakukan pada sebagian bangunan atau sebagian tanah dan keputusan tersebut merupakan hak penguna barang.