Rekonsiliasi Iuran Pemerintah Daerah Provinsi NTB
Senin, 19 Mei 2025
Kepala BPKAD Provinsi NTB Bapak Dr. H. Nursalim., S. Sos., MM membuka acara dengan tema Rekonsiliasi Iuran dan Bantuan Iuran Peserta PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan Bantuan Iuran Peserta PBPU dan BP Kelas III Mandiri, Iuran Wajib PNS Daerah, Iuran Wajib Pemda dan Iuran Anggota DPRD Provinsi NTB Triwulan I Tahun 2025 antara Pemerintah Daerah BPJS Kesehatan.
Dalam sambutanya Kepala BPKAD Provinsi NTB mengungkapkan Rekonsiliasi data iuran ini sangat penting bagi Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk BPJS Kesehatan digunakan secara efisien dan efektif. Selain itu beliau juga berharap rekonsiliasi ini bisa membantu memastikan bahwa peserta PBPU dan BP Pemerintah Daerah serta peserta PBI APBD mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang layak.
Tujuan utama rekonsiliasi ini adalah untuk memastikan data peserta PBPU dan BP yang valid, baik dari segi jumlah peserta maupun besaran iuran yang dibayarkan, Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan data, memastikan data iuran sesuai, dan mencegah pembayaran iuran yang berlebihan atau kurang.