Pembahasan pergub tentang retensi arsip keuangan
Sebagai salah satu stakeholder berkenaan dengan retensi arsip keuangan dan aset daerah, maka BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat memfasilitasi Tim Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Retensi Arsip Keuangan dan Aset. kegiatan ini merupakan rapat pembahasan atas jenis dokumen yang dihasilkan atau diciptakan oleh semua bidang yang ada pada BPKAD Prov. NTB dan juga pada SKPD yang terlibat dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. dalam kegiatan rapat ini juga dilakukan konfirmasi berkenaan dengan umur dokumen masing-masing. Dengan adanya pergub ini diharapkan adanya kepastian akan umur arsip sehingga ruang kantor tidak dipenuhi oleh arsip-arsip yang sebenarnya bisa dimusnahkan.