Rapat Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

Kepala BPKAD Provinsi NTB Bapak Dr. H. Nursalim., S. Sos., MM menghadiri Rapat Pembahasan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dengan anggota Pansus IV DPRD Provinsi NTB yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV dan Sekretaris Daerah NTB dan Kepala Biro Umum yang dihadiri oleh beberapa Kepala OPD terkait lingkup Provinsi NTB seperti Biro Hukum dan Asissten I dan III.

Diadakannya Rapat Pembahasan Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah antara Pemerintah Daerah Provinsi NTB dengan DPRD Provinsi NTB ini kedepanya diharapkan bisa menciptakan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 

Kepala BPKAD Provinsi NTB dalam paparanya mengungkapkan, Alasan paling penting untuk perampingan struktur OPD adalah untuk memudahkan terbangunnya koordinasi, sinkronisasi,simplikasi, rentang kendali, dan komunikasi kelembagaan antara OPD yang satu dengan yang lain.